Pasal 8
Upaya dan Usaha
1. Segala upaya
dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan
dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral,
fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1)
Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing
2) Kerukunan hidup
beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan
pemeluk agama yang lain
3) Penghayatan dan
pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran
sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan
bangsa dan negara
4) Kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5) Pembinaan dan
pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan
b. Memupuk dan
mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c. Memupuk
dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d. Memupuk dan
mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e.
Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang
kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;
f. Menumbuhkembangkan
jiwa dan sikap kewirausahaan;
g. Memupuk dan
mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya
pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom,
keterampilan, dan hasta karya.
2. Upaya dan usaha
untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental,
emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan
kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
a. Kepramukaan ialah
proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk
kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang
dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan,
yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
b. Menyelenggarakan dan
berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun
internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan
perdamaian;
c.
Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d. Mengadakan kemitraan,
kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan
semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional
maupun internasional;
e. Mengadakan kerjasama
baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam
pembangunan nasional;
f. Memasyarakatkan
Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.
3. Untuk menunjang
upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan
sarana yang memadai berupa organisasi, personalia,
perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.